Articles / Category / Tips
Serba-Serbi Beli Tanah
26-02-2009 16:24:15
.jpg)

Kebutuhan bekerja dan tinggal di kota besar saat ini telah menjadi pilihan bagi banyak orang. Karenanya tak jarang orang mencari hunian di kawasan yang berdekatan dengan kantornya ataupun sekolah bagi anak-anaknya. Meski saat ini apartemen sudah mulai disosialisasikan sebagai hunian yang berlokasi strategis, praktis dan nyaman, masih banyak orang yang memilih untuk memiliki rumah sendiri.
Jika Anda berkeinginan sama, jangan ragu mencari tanah yang berlokasi di tengah kota. Memang, kesempatannya mungkin kecil. Namun bukan berarti tanah tersebut tidak ada. Kalau Anda beruntung mendapatkannya, jangan sia-siakan kesempatan ini. Tentunya Anda pun harus mempersiapkan dana yang cukup banyak untuk membeli tanah di kawasan ini. Selain dana, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Cek Surat Tanah
- Sebelum memutuskan untuk membeli tanah, pastikan Anda telah mengetahui betul statusnya. Dari pengecekan tanah ini, Anda dapat mengetahui apakah tanah ini masih termasuk tanah girik (tanah adat)/tidak, sedang dalam sengketa/tidak, termasuk dalam jalur hijau/tidak, dan sebagainya. Anda dapat menggunakan jasa notaris untuk mengeceknya.
- Jika masih berstatus tanah girik, sebaiknya tanah tersebut ditingkatkan menjadi berstatus Hak Guna Bangunan (HGB)/Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain dapat menguatkan status hukum, tanah tersebut akan mengalami peningkatan harga jual.
- Selain mengusahakan tanah berstatus SHM, Anda perlu cermati tanah tersebut berada di jalur hijau/tidak. Karena tanah yang berada di lokasi ini tidak akan mendapatkan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk pengurusan IMB, Anda dapat mengajukannya kepada Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) sesuai lokasi tanah tersebut.
Persiapkan Akta Jual Beli (AJB) 
- Untuk keperluan AJB, Anda dan pemilik tanah harus mendatangi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT sendiri adalah pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli yang dimaksud.
- Sebagai pembeli, syarat yang harus Anda miliki : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Sedangkan untuk penjual, harus menyerahkan bukti asli SHM, KTP, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir, surat persetujuan suami/istri bagi yang sudah berkeluarga, dan KK.
Terima sertifikat balik nama
- Setelah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selesai, Anda dan penjual tanah akan diminta oleh pihak PPAT menunggu proses pembuatan sertifikat balik nama.
- Untuk pembuatan sertifikat ini, Anda harus menandatangani surat permohonan balik nama. Sedangkan bagi penjual, harus menyerahkan bukti pelunasan pajak penghasilan (PPh) dan pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berkas-berkas ini yang selanjutnya akan diproses oleh PPAT di BPN.
- Setelah diproses, nama penjual (pemilik tanah sebelumnya) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh BPN. Begitu pula dengan nama pembeli (pemilik tanah selanjutnya) akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah. Lalu sertifikat tanah akan diberikan tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh BPN.
- Dan setelah menerima sertifikat balik nama yang baru, Anda akan sah menjadi pemilik tanah tersebut dan siap membangun rumah.

Jangan lupakan IMB
- Sebelum membangun, Anda sebaiknya melunasi biaya resmi IMB. Sebab bila terlanjur membangun rumah, Anda tak hanya mendapat ancaman bangunan akan dirobohkan namun juga ancaman denda. Untuk denda ini, jumlahnya tidak main-main, karena bisa mencapai 100-700 persen dari biaya resmi.
- Banyak masyarakat mengeluhkan biaya resmi IMB yang sangat tinggi. Untuk menghindarinya, Anda perlu memenuhi persyaratan dan menghindari calo. Syaratnya yaitu Anda memiliki sertifikat tanah, tidak terletak dalam jalur hijau, tanah tidak dalam sengketa, memiliki perencanaan/Keterangan Rencana Kota (KRK) dan luas tanah yang akan dibangun minimal 90 meter persegi. Untuk pembuatan KRK, Anda bisa langung mengajukannya ke Dinas Tata Kota kecamatan setempat.
- Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda tinggal membawanya ke kantor Suku Dinas P2B sesuai lokasi tanah. Dan pengurusan IMB ini hanya memerlukan waktu sekitar 30 hari untuk rumah pribadi.
Ari Dwi Astuti/berbagai sumber
Foto: dok.net