RUMAH DIJUAL DENGAN BERBAGAI TYPE SESUAI KEBUTUHAN ANDA.

Fengshui Berita Rekomendasi Wawancara Property Unik Tips Event Renovasi

Home » Artikel » Tips » Bisa Kok, Pakai KPR untuk Beli Rumah Sekunder (1)

Bisa Kok, Pakai KPR untuk Beli Rumah Sekunder (1)
- +

06-09-2010 10:21:09
Dilihat : 4685 kali

Proyek Terkait

  • Tidak ada proyek terkait2

Artikel Terkait

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa KPR (kredit pemilikan rumah) keluaran perbankan hanya untuk membeli hunian baru. Wah, ini anggapan nan tak tepat 100%. Sebab, sebenarnya KPR juga bisa digunakan untuk membeli hunian sekunder (bekas).

Alhasil, jelas bahwa membeli rumah sekunder kian menyenangkan. Sudah pembayaran pembelian rumah tersebut bisa diangsur, sejumlah keuntungan pun dipetik. Antara lain, lokasi rumah tersebut biasanya di lokasi yang sudah “hidup”—tak seperti bila menempati rumah primer--surat-surat rumah sudah lengkap sehingga tinggal dibalik nama, dan lain-lain.

Di sini, terbersitlah pertanyaan: apa sesungguhnya beda KPR untuk rumah sekunder dengan rumah baru? Lantas, rumah sekunder seperti apa yang sebaiknya dibeli via KPR?

Nah, marilah kita menyibak poin-poin penjawab pertanyaan-pertanyaan itu melalui dua tulisan.

 

Di tulisan pertama ini, marilah kita terlebih dulu membahas tipe rumah sekunder yang ideal untuk dibeli via KPR—sesungguhnya, tak berbeda dengan yang untuk dibeli tunai.

1. Memeriksa kelayakan fisik bangunan sudah tentu mutlak diperlukan. Pastikan bahwa rumah sekunder yang Anda incar kelak tak memerlukan banyak biaya perbaikan ataupun renovasi.

Lakukan cek langsung ke rumah tersebut—hal ini tentu sangat perlu. Bila Anda ingin hasil lebih baik, jangan segan mengajak orang yang lebih paham, antara lain konsultan renovasi ataupun arsitek

2. Memeriksa lingkungan sekitar rumah tersebut tentu sangat perlu. Cermatilah kawasan tersebut. Apakah akses ke rumah itu via jalan raya cukup mudah? Lebarkah jalan lingkungan di sekitar rumah itu?

Lantas, apakah lingkungan tersebut nyaman dan aman? Bebas banjirkah?

Kalau jawaban semua pertanyaan tersebut positif, berarti rumah tersebut pantas dilirik.

3. Menaksir harga beli nan tepat untuk rumah tersebut, tentu sangat perlu.

Demikian pakar properti Ir. Panangian Simanungkalit pernah menulis di satu media nasional.

Itu tak mengherankan karena tentu tak ada orang yang ingin membeli barang yang berharga terlalu mahal, bukan?

Dalam hal ini, sejumlah “metode” bisa digunakan. Misalnya dengan memerhitungkan harga penawaran dari pemilik rumah dengan harga pasar di sana—tepatnya harga jual rumah lain di kawasan yang sama.

Atau, meminjam penjelasan pakar properti Budi Santoso, Anda bisa berpatokan ke NJOP tanah dan bangunan untuk menaksir harga wajar rumah tersebut.  Andaikanlah bahwa kualitas bangunan tersebut masih bagus. Maka, harga maksimal rumah tersebut sebaiknya merupakan penjumlahan dari:

 

(Luas Tanah x Harga NJOP) x 2

 

                   Plus

 

(Luas Bangunan x NJOP) x 1

 

Oh, ya, besar NJOP tanah dan bangunan itu bisa Anda ketahui dari SPT PBB (Surat Pajak Terutang PBB). Surat ini bisa Anda minta ke sang penjual rumah.

 

Untuk lebih yakin, sebenarnya tak ada salahnya bila Anda mencari rumah sekunder melalui kantor agen properti. Maklum, selain mengetahui dengan pasti sejumlah metode penilaian harga jual properti, agen properti mengenal dengan baik harga pasar di kawasan lokasi rumah tersebut.

Dan jangan kuatir, Anda tak akan dikenai fee yang besarnya 2%-3% dari harga jual oleh agen properti untuk jasa tersebut. Maklum, fee tersebut hanya dipungut si agen dari pihak penjual rumah.

Sudah begitu, agen properti tak jarang  punya jaringan pula dengan bank penerbit KPR. Alhasil, ia nantinya bisa sekaligus membantu Anda mendapatkan KPR untuk membeli rumah tersebut.

4. Yang sangat penting adalah memeriksa rumah tersebut dari aspek legal. Ini tentu penting sebab Anda hendak mengagunkan rumah tersebut. Bila, misalnya, rumah tersebut tengah diagunkan penjual ke pihak lain, tentu tak ada bank yang mau mengucurkan KPR, bukan?

Periksa kelengkapan ataupun keabsahan surat-surat rumah tersebut dengan cermat. Memang, nantinya, pihak bank dalam proses pengucuran kredit akan memverifikasi keabsahan surat-surat tersebut melalui jasa notaris. Tapi, tak ada salahnya bila sebelumnya Anda “memfilter” sendiri surat-surat tersebut.

Maka, nantinya kemungkinan bank menolak permohonan KPR gara-gara rendahnya kualitas keabsahan surat-surat tersebut, bisa diperkecil.

Dalam hal itu, antara lain, pastikan bahwa nama yang tertera di SHM (Sertifikat Hak Milik) sama persis dengan nama penjual. Bila tidak sama, pertanyakan hubungan hukum antara si penjual dengan nama tersebut. Andai dulu si penjual membeli dari pihak lain dan belum membalik nama SHM itu, mintalah AJB (Akta Jual Beli) ke sang penjual.

Tanyakan pula IMB rumah tersebut. Cermati: adakah kesesuaian antara luas fisik bangunan yang terkini, dengan IMB. Bila ternyata ketidaksesuaian itu ada, Anda perlu berpikir ulang untuk meneruskan pembelian rumah tersebut via KPR.

Lantas, bila Anda di kemudian hari ingin memerluas bangunan, sebaiknya lakukan cek dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) terbaru di lokasi rumah tersebut. Periksalah angka  KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan KLB (Koefisien Luas Bangunan) yang diijinkan.

Bila ternyata perluasan atau penambahan lantai bangunan tak dimungkinkan, ada baiknya berpikir ulang buat membeli rumah tersebut.

 

*****

 

Sampai di sini, selesailah tahapan “menyensor” rumah sekunder yang ingin dibeli via KPR.  

Di tulisan berikutnya, kita akan membahas bersama perihal KPR tersebut.

 

Dhit/Diolah dari Berbagai Sumber

Foto: Dhit

 

Artikel Terkait

Komentar