Hingga kini, pemberitaan seputar penyimpangan proyek pembangunan perumahan masih marak dan mendorong Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk segera mengantisipasinya.
Kemenpera sendiri berharap langkah ini dapat mempersingkat proses perijinan bagi masyarakat maupun developer yang hendak membangun rumah. Demi memantapkan langkah ini, Kemenpera akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan bekerjasama dengan KPK untuk mempersingkat proses perijinan proyek pembangunan rumah,” kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa usai Musyawarah Nasional (Munas) III Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) di Jakarta, Jumat (19/2).
Dijelaskan Suharso, perwujudan kerjasama dengan KPK ini akan segera berjalan sesudah melakukan kajian terlebih dahulu mengenai hambatan dan masalah yang ada selama ini. Termasuk hal apa saja yang dihadapi oleh masyarakat maupun pengembang properti saat mereka hendak memproses ijin pembangunan rumah.
Meski sedang melakukan pengamatan, Suharso menghimbau developer agar tetap meneruskan proyek pembangunan properti seperti rumah bdan sebagainya bagi masyarakat. Sebab hingga saat ini kebutuhan rumah di Indonesia masih cukup tinggi. “Jika hambatan-hambatan dalam proses perijinan bisa dikurangi tentu pembangunan rumah di Indonesia akan semakin cepat,” ucapnya.
Menghapus ‘Biaya Siluman’
Ke depannya, Suharso berharap bentuk kerjasama antara Kemenpera dengan KPK ini juga sekaligus meminimalisir penyimpangan-penyimpangan hukum seperti adanya gratifikasi kepada pejabat-pejabat yang terlibat dalam proses pembuatan ijin.
Disamping itu, Kemenpera juga menginginkan perlunya transparansi dalam program pembangunan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM).
“Kalau ada pemberian imbalan kepada pihak-pihak yang mengurus proses ijin rumah tentu itu bisa dikatakan gratifikasi. Kami tidak ingin hal itu terjadi dalam proyek pembangunan rumah. Oleh sebab itu, adanya transparansi ini bisa menciptakan iklim good governance yang baik,” jelasnya.
Menurut dia, kerjasama ini menjadi upaya pencegahan terhadap kemungkinan tindakan biaya siluman yang dilakukan di lingkungan Kemenpera.
“Kerjasama dengan KPK merupakan upaya pencegahan atas berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di lingkungan Kemenpera. Untuk itu, saya berharap pencegahan korupsi tidak hanya berhenti sampai disini saja tapi harus berkelanjutan,” katanya.
Menyinggung tentang adanya permintaan serta keluhan dari para pengembang menyangkut biaya ekonomi tinggi dalam pembangunan perumahan, Menpera menuturkan pihaknya akan berupaya untuk memangkas biaya-biaya siluman yang muncul dalam proses perijinan pembangunan. Menpera juga menyatakan bahwa angka biaya siluman yang muncul sangat mencengangkan.
“Biaya siluman untuk proses perijinan pembangunan rumah sederhana sehat (RSh) sekitar 10 % dari total biaya. Sedangkan untuk pembangunan apartemen bahkan mencapai 18 %. Untuk itu, saya harap KPK juga harus membantu untuk menghilangkan biaya-biaya siluman itu agar harga rumah dapat terjangkau oleh masyarakat,” terangnya.
Ari Dwi Astuti/Kemenpera.go.id