Jual Rumah Dengan Berbagai Type Sesuai Kebutuhan Anda

|  LOGIN
  shadow header2
  shadow banner top
  shadow banner bottom

- + Peluang Investasi Properti Bagi Orang Asing
07-07-2009 15:49:34
Dilihat : 8204 kali

Salah satu bisnis yang tidak terlalu terkena dampak krisis ekonomi global beberapa waktu lalu adalah industri properti. Karena meski harga jualnya mengalami kenaikan, tapi konsumen atau pembelinya relatif tetap banyak. Bahkan pengamat properti Panangian Simanungkalit mengatakan, tahun ini adalah saatnya membeli properti, terlebih untuk tujuan investasi agar mendapatkan imbal beli yang optimal. Risiko bisnis, suku bunga, dan inflasi di bidang properti boleh dibilang rendah, dibanding dengan obligasi, deposito, maupun saham.

Berdasarkan imbal hasil (yield), Jakarta menghasilkan angka 13,4 persen. Ini berarti Indonesia termasuk yang paling tinggi di antara Filipina, Malaysia, Korea Selatan, Thailand, Jepang, Cina, India dan Singapura. Hal ini juga didukung dengan sumbangan sektor properti dalam 10 tahun terakhir untuk capital gain maupun imbal hasil, masing-masing 17,7 persen dan 13,4 persen. Dan angka ini merupakan sumbangan yang paling besar dibanding dari sektor saham, emas, dan deposito.

Melihat itu semua, banyak kalangan properti, baik pengembang, pengamat dan pusat Real Estate Indonesia (REI) mengharapkan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan peraturan tentang kepemilikan atau investasi properti bagi orang asing di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, tapi karena melihat kondisi harga properti di Indonesia relatif lebih kompetitif dibandingkan dengan harga properti di beberapa negara di Asia. Dan jika peluang orang asing memiliki aset properti di Indonesia dibuka, maka akan memberi dampak positif bagi industri properti dan industri-industri lain yang terkait.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menyatakan, warga negara asing boleh memiliki satu unit rumah tinggal dalam waktu paling lama 25 tahun. Kini pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) berniat memperpanjang hak pakai properti bagi orang asing sampai 90 tahun sekaligus sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/ 1996 soal Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing. Peraturan itu menetapkan, hak pakai asing maksimal 70 tahun dengan dua kali perpanjangan (25+25+20 tahun).  

Menurut Panangian Simanungkalit, ketentuan jangka waktu hunian selama 25 tahun tersebut kurang menarik bagi investor asing. Di negara lain, kepemilikan aset properti oleh asing sampai 70-99 tahun. Di Thailand dan Cina menetapkan 70 tahun, sementara Singapura 99 tahun. Kelompok masyarakat kelas atas Indonesia banyak yang memilih berinvestasi di luar negeri. Dan sejak tahun 1980 hingga kini, kondominium milik warga Indonesia di luar negeri berjumlah sudah sekitar 120.000 unit.

”Kepemilikan aset properti oleh orang asing di Indonesia dapat menambah masuknya devisa sektor properti yang selama ini banyak ‘lari’ ke luar negeri. Sekaligus dapat menjadi daya tarik pariwisata kita,” ungkapnya. Pemerintah sudah seharusnya merumuskan konsep dan melakukan riset pasar yang tepat untuk mengkaji kembali ketentuan kepemilikan aset oleh asing. Ini dilakukan untuk menjaga kestabilan pasar properti. Selama ini, kepemilikan aset properti oleh asing hanya untuk hunian kondominium kelas atas, dengan nilai jual lebih dari Rp 2 miliar per unit, atau harga tanah Rp 20 juta per meter persegi.

Dan agar kebijakan kepemilikan aset properti oleh asing diikuti upaya menjamin ketersediaan pembangunan rumah rakyat, pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih tinggi kepada orang asing. Semua itu dengan asumsi selisih kelebihan pajak menjadi kompensasi bagi pemberdayaan masyarakat bawah.

REI berharap dan memiliki target, jika perpanjangan kepemilikan asing berlaku, sektor properti akan menikmati manfaatnya. Pengembang tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi menjual properti ke orang asing dan target penjualan 10.000 unit apartemen bisa terwujud. Karena selama ini, masalah tersebut masih tersandung pembatasan kepemilikan orang asing dan penjualan properti apartemen dengan target orang asing hanya sekitar 5.000 unit per tahun. Kebanyakan proyek berada di wilayah Bali, Jakarta, Batam, dan Surabaya.

Kepala Riset Jones Lang La Salle Indonesia, Anton Sitorus yakin perpanjangan kepemilikan asing membuat investasi di Indonesia semakin menarik. Orang asing semakin senang mengincar proyek properti di Indonesia. Apalagi, harga properti di Indonesia belum terlalu mahal dibandingkan dengan properti di negara tetangga.

Tapi semua itu sepertinya masih merupakan harapan kalangan properti saja, dan belum tahu seperti apa realisasinya. Karena sejauh ini belum ada kelanjutannya bagaimana tentang revisi Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

 

(Dian Triasari/berbagai sumber)

Foto : doc.net

Komentar