Jual Rumah Dengan Berbagai Type Sesuai Kebutuhan Anda

|  LOGIN
  shadow header2
  shadow banner top
  shadow banner bottom

- + Sertifikasi Agen Properti di Jakarta Terus Berlangsung
04-08-2010 07:20:30
Dilihat : 4415 kali

Sertifikasi agen properti di  DKI Jakarta terus berlangsung.  Peserta yang datang di setiap pelatihan ataupun ujian selalu cukup banyak; mayoritas mereka dari kantor agen properti di Jakarta dan Serpong. “Saat ini, untuk Jakarta dan sekitar, agen properti yang sudah mengikuti sertifikasi di angka ratusan orang,” ujar Bendahara Dewan Pimpinan Daerah AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) DKI Jakarta, Suryanto Salim, di Jakarta kemarin.

Suryanto menjelaskan, mayoritas yang telah ikut sertifikasi merupakan agen properti berpengalaman. Alhasil, tingkat kemungkinan mereka untuk lulus jauh lebih besar.

Ia menjelaskan, sejauh ini, jadwal pelatihan ataupun sertifikasi tersebut belum dilakukan teratur/berkala. Terlepas dari itu, dari waktu ke waktu, jumlah peserta terus naik.

Ucap dia, agar sertifikasi itu bisa berlangsung menyeluruh ke semua agen properti di Jakarta dan kawasan sekitar, AREBI DKI terus melakukan sejumlah upaya. Antara lain dengan sosialisasi imbauan agar kantor agen properti yang belum jadi anggota AREBI, segera mendaftarkan diri. Sehingga, agen properti yang ada di kantor tersebut segera mengikuti sertifikasi. “Saat ini, diperkirakan ada 500-an kantor agen properti di Jakarta dan sekitar. Sementara, yang terdaftar sebagai anggota AREBI lebih dari 100,” ujarnya.

Suryanto berkata, setahun  setelah kemunculan regulasi tentang sertifikasi agen properti, tahap sosialisasi terkait  itu terus dilakukan. Seiring waktu, ia menambahkan, penerapan regulasi itu akan semakin diperketat.

Sertifikasi agen properti diwajibkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-Dag/Per/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Regulasi itu, antara lain, mewajibkan perusahaan perantara perdagangan properti untuk memiliki SIU-P4 (Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti).

Untuk mendapatkan SIU-P4, perusahaan tersebut wajib memiliki minimal dua tenaga ahli yang telah disertifikasi; kantor cabang mesti punya minimal satu orang.

Penyelenggara sertifikasi tersebut adalah AREBI yang bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

 

Dhit

Foto: Gettyimages/Lisa Manning

 

 

 

 

 

Komentar