Jakarta—Propertykita.com: Belum adanya titik temu antara pemerintah (Kementerian Perumahan Rakyat- Kemenpera) dengan bank-bank penyalur KPR, khususnya Bank BTN, tentang penetapan bunga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), membuat transaksi perumahan bersubsidi di tanah air pun praktis mati suri.
Bank BTN yang selama ini merupakan pemegang portofolio terbesar FLPP tahun 2011, dengan porsi mencapai 99,4 persen, menyatakan berfikir ulang untuk kembali ikut dalam program perumahan bersubsidi menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), jika pemerintah tetap ngoto dengan kebijakannya yakni suku bungan FLPP 5 persen – 6 persen.
“Jika suku bunga FLPP tetap dipaksakan seperti sekarang ini yaitu kisaran 5-6 persen, maka kami (Bank BTN-red) akan merugi. Padahal selaku Bank BUMN dan perusahaan publik kami juga harus mengejar keuntungan,” ujar Iqbal Latanro, Direktur Utama Bank BTN kepada Komisi XI DPR-RI, Rabu (8/02), di Senayan, Jakarta.
Iqbal juga menjelaskan, akan sangat sulit menetapkan suku bungan FLPP sebasar 5-6 persen seperti keinginan pemerintah tersebut. Apalagi Kemenpera mengajukan porsi penyertaan dana murah oleh pemerintah hanya 50 persen, atau turun dari tahun 2011, yakni 60 persen.
“Ini artinya perbankan harus menyediakan dana lebih besar, yang berakibat cost of fund lebih tinggi. Nah, apabila subsidi pemerintah diturunkan menjadi 50 persen, maka BTN menginginkan suku bunga KPR tanpa penjaminan sebesar 8,55% dan dengan penjaminan 8,22%.,” imbuhnya.
Mestinya lanjut Iqbal, pemerintah tinggal menetapkan berapa persen maksimal suku bunga FLPP, sehingga bank bisa memberi bunga di bawah yang ditetapkan tersebut. Selanjutnya bank diberi kebebasan menyalurkan sesuai dengan kemampuannya. “Yah, seperti pola Kredit Usaha Rakyat (KUR)-lah. Dengan begitu penyaluran FLPP tidak mengikat,” pungkasnya. Zal.